Disdikbud Muara Enim Keluarkan Surat Edaran, Kegiatan Belajar 1–2 September Dilaksanakan Secara Daring
MUARA ENIM | umardaninews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi satuan pendidikan mulai tingkat TK, PAUD, PKBM SKB, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
Dalam surat edaran bernomor 420/Disdikbud.ME-1/2025 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Muara Enim, H. Rusdi Hairullah, M.Si, disebutkan bahwa proses pembelajaran pada Senin–Selasa, 1–2 September 2025 akan dilaksanakan secara mandiri dari rumah atau melalui sistem daring (online). Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas, keamanan, dan kenyamanan proses pendidikan di Kabupaten Muara Enim.
“Guru dan tenaga kependidikan tetap wajib memberikan arahan serta bahan ajar, baik melalui media daring maupun luring dengan lembar kerja mandiri, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal sesuai jadwal,” tegas Rusdi dalam edaran tersebut.
Selain itu, orang tua atau wali murid juga diimbau untuk berperan aktif mendampingi anak dalam proses belajar di rumah. Kepala sekolah diminta mengatur sistem kerja pegawai dengan pola 25 persen bekerja dari kantor (Work From Office) dan 75 persen dari rumah (Work From Home) menggunakan surat tugas resmi.
Rusdi juga menekankan agar semua pihak mematuhi ketentuan dalam edaran ini.
“Jika ada pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap seluruh sekolah dapat melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, mekanisme pelaksanaan kegiatan belajar ini wajib dilaporkan oleh masing-masing satuan pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. (Red)