Pemkot Prabumulih Terbitkan Edaran Waspada Penipuan Digital, Wali Kota Arlan Ingatkan Masyarakat Lebih Cermat
PRABUMULIH – Pemerintah Kota Prabumulih resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/406/DISKOMINFO/2025 tanggal 25 Agustus 2025 terkait kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya kasus penipuan (scam) digital. Edaran tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, sebagai langkah antisipatif dalam melindungi warga dari kejahatan siber yang semakin kompleks.
Beragam modus penipuan kini semakin mengkhawatirkan, mulai dari undian palsu, investasi ilegal, penipuan melalui media sosial, hingga praktik phishing yang menyasar data pribadi. Tak jarang, pelaku bahkan mengatasnamakan instansi pemerintah untuk meyakinkan calon korban.
Wali Kota Arlan menegaskan bahwa kewaspadaan dan literasi digital masyarakat adalah benteng utama dalam mencegah kerugian. “Kami mengajak seluruh warga untuk lebih cermat, tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, serta selalu memverifikasi melalui kanal resmi,” ujarnya.
Dalam edaran tersebut, Pemkot Prabumulih memberikan lima poin imbauan penting kepada masyarakat, yakni:
Jangan mudah percaya pada pesan, telepon, email, atau akun media sosial yang menjanjikan hadiah atau keuntungan instan.
Pastikan kebenaran informasi melalui situs atau akun resmi pemerintah maupun lembaga terkait.
Jangan pernah memberikan data pribadi seperti KTP, nomor rekening, OTP, atau kata sandi kepada pihak yang tidak dikenal.
Abaikan dan laporkan pesan atau panggilan mencurigakan ke Kepolisian atau Dinas Kominfo Prabumulih.
Segera melapor apabila telah menjadi korban penipuan digital agar dapat ditindaklanjuti.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Prabumulih berharap masyarakat semakin waspada, cerdas, dan bijak dalam memanfaatkan layanan digital, sehingga potensi kerugian akibat tindak kejahatan siber dapat diminimalisir.
( Red)