BREAKING NEWS

Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Indralaya Utara

OGAN ILIR | umardaninews.com  – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pengedar diringkus di kawasan Indralaya Utara pada Selasa (26/8/2025) malam sekitar pukul 23.15 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan yaitu Aziz Mubarok (24), warga Desa Bakung, dan Nia Jayanti alias Rindu (31), warga Kota Palembang. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu dengan total berat bruto 1,61 gram, 5 butir pil ekstasi warna biru logo “F” seberat 2,22 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario, dua buah tas, sebuah dompet gantungan, serta satu unit ponsel.

Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Indralaya Utara.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara maksimal. Peredaran narkotika sangat merusak generasi bangsa, sehingga harus diberantas sampai ke akarnya,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.

Sumber : Humas Polres Ogan Ilir 

(Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar