Ada Apa? PHMI Pertanyakan Belanja Pengadaan Tahun 2024 Senilai Rp28,2 Miliar, Disdik Depok Dinilai Ogah Transparan
DEPOK | umardaninews.com – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mempertanyakan transparansi Anggaran Belanja Tahun 2024 pada Bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok yang mencapai Rp28,209 miliar. Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menilai jawaban resmi Disdik Depok terkait permohonan informasi publik justru terkesan mengaburkan substansi yang diminta.
Dalam rincian anggaran tersebut, tercatat sejumlah belanja pengadaan yang dianggap janggal, di antaranya:
Alat tulis kantor (buku tulis, cetak foto, pensil, map raport) untuk 34 SMP Negeri dan 2 SMP Terbuka senilai lebih dari Rp5,4 miliar.
Pengadaan mebel sekolah senilai Rp5,3 miliar dan tambahan pengadaan mebel lainnya mencapai Rp10,7 miliar.
Pengadaan kursi kerja, meja kerja, hingga lemari pejabat SMP senilai lebih dari Rp2,1 miliar.
Pengadaan pakaian olahraga Rp249 juta serta smart board senilai Rp4,25 miliar.
Hermanto mengungkapkan, PHMI telah melayangkan surat permohonan informasi publik nomor 010//DPP/PHMI/IX/2025 yang diterima Disdik Depok pada 8 September 2025. Namun, jawaban yang diterima melalui surat balasan Nomor 425/9278/Disdik/2025 tertanggal 12 September 2025 yang ditandatangani Sekretaris Disdik Kota Depok, Tatik Wijayati, S.Pd., M.Pd, dinilai tidak menjawab secara substansial.
Dalam surat balasan tersebut, Disdik Depok hanya menyampaikan bahwa seluruh pengadaan telah dilaksanakan dengan metode e-purchasing sesuai keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan katalog elektronik.
PHMI menilai jawaban tersebut bertentangan dengan substansi permohonan informasi.
“Surat balasan itu sangat kontradiktif dengan surat yang kami ajukan. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, permintaan informasi harus ditanggapi sebagaimana yang diminta. Fakta ini jelas menunjukkan permintaan kami tidak dipenuhi,” tegas Hermanto.
Karena itu, PHMI resmi mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID Disdik Kota Depok pada 18 September 2025 dengan nomor surat 019//DPP/PHMI/IX/2025.
Lebih lanjut, Hermanto menilai sikap Disdik Depok telah menciderai prinsip keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan dijamin dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
“E-Purchasing merupakan bagian dari dokumen pemerintah yang seharusnya dapat diakses publik melalui PPID. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Disdik untuk menutup-nutupi,” pungkas Hermanto.
PHMI juga mendorong Wali Kota Depok dan Gubernur Jawa Barat agar memberikan pembinaan kepada jajaran Disdik Kota Depok, khususnya kepada Sekretaris Dinas, agar lebih memahami pentingnya transparansi dan tanggung jawab badan publik.