Bejat, Kakek Tiri di Batu Bara Setubuhi Cucu Tirinya yang Masih Bocah, Polisi Bertindak Cepat
Batu Bara, Sumatera Utara | umardaninews.com – Perbuatan seorang kakek tiri berinisial NG (68) sungguh tak patut ditiru. Bukannya melindungi, ia justru tega merenggut masa kecil cucu tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Aksi bejat tersebut kini berujung pada jerat hukum, setelah Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan pelaku pada Kamis malam, 25 September 2025.
Kasus ini bermula ketika seorang ibu, sebut saja EAP, curiga melihat pakaian dalam putrinya terdapat bercak darah. Dengan hati yang bergetar, ia pun menanyakan hal itu kepada sang anak. Jawaban polos si bocah membuat sang ibu terperanjat. Korban yang baru berusia 9 tahun mengaku telah disetubuhi oleh kakek tirinya sendiri pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB sepulang sekolah, di rumah mereka di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batu Bara.
Tak tinggal diam, sang ibu segera melaporkan peristiwa memilukan ini ke Polres Batu Bara. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/332/IX/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT pada tanggal 15 September 2025.
Polisi Bergerak Cepat
Menindaklanjuti laporan, tim Satreskrim Polres Batu Bara langsung melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari saksi-saksi, visum terhadap korban, hingga penangkapan pelaku. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepotong kaos biru, celana panjang biru, dan celana dalam warna cokelat.
“Perbuatan tersangka jelas melanggar hukum dan sangat melukai masa depan anak. Saat ini tersangka sudah kita amankan, dan berkas perkaranya sedang kita lengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kasatreskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sangat berat, bahkan bisa puluhan tahun penjara, demi memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Luka yang Tak Terlihat
Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya anak-anak terhadap kekerasan seksual, bahkan dari orang-orang terdekat. Luka fisik mungkin bisa sembuh, tetapi trauma psikis pada korban bisa membekas panjang. Dukungan keluarga, masyarakat, dan pendampingan psikologis sangat diperlukan agar korban bisa kembali menata masa depannya.
Pihak penasihat hukum yang turut mengikuti kasus ini, di antaranya Ismail Sitompul, SH, MH, Imelda Rahmayeni, SH, dan Yanti, SE, menegaskan pentingnya penegakan hukum maksimal serta perhatian serius terhadap pemulihan korban.
Sumber : Humas Polres Batu Bara