BREAKING NEWS

Mantan Mendikbud Ditahan, PHMI Dorong Pemeriksaan Disdik Depok Terkait Pengadaan Laptop dan Smart Board Rp38,3 Miliar

DEPOK | umardaninews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025).

Nadiem sebelumnya telah dua kali diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025). Penyidik mendalami aliran keuntungan yang diterima serta proses pengadaan laptop tersebut. Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud periode 2019–2022 dengan total anggaran Rp9,3 triliun untuk 1,2 juta unit laptop yang disalurkan ke sekolah, khususnya di wilayah 3T.

Meski ditujukan untuk menunjang pembelajaran, laptop berbasis Chrome OS tersebut dinilai tidak efektif karena keterbatasan jaringan internet di banyak daerah 3T.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mendorong agar Kejagung serta lembaga penegak hukum lainnya turut memeriksa penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.

Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, dalam keterangannya kepada media pada Jumat (19/9/2025), menyoroti besarnya belanja pengadaan di Disdik Depok tahun 2024 yang mencapai Rp38,3 miliar. Rinciannya sebagai berikut:

Pengadaan Smart Board (SD) – Kode RUP 47725815, dengan total pagu Rp35 miliar.

Pengadaan Laptop (DAK Fisik SD Negeri) – Kode RUP 51970343, total pagu Rp1,89 miliar.

Pengadaan Peralatan TIK (DAK Fisik SD Swasta) – Kode RUP 51970115, total pagu Rp800 juta.

Pengadaan Laptop (Perlengkapan SD) – Kode RUP 47698883, total pagu Rp625 juta.

Hermanto juga menyoroti spesifikasi laptop yang dinilai tidak sebanding dengan nilai pagu, antara lain prosesor core 2, RAM 4 GB DDR4, HDD 32 GB dengan monitor 11 inci, serta variasi lain dengan prosesor Core i5, RAM 4 GB, HDD 500 GB, monitor 14 inci, dan sistem operasi Chrome OS.

“Smart board adalah papan tulis interaktif berbasis layar digital yang terintegrasi dengan komputer dan proyektor, memungkinkan interaksi langsung dengan konten digital. Namun dengan nilai anggaran sebesar itu, kami menuntut transparansi penuh,” tegas Hermanto.

PHMI telah mengirimkan surat resmi kepada PPID Disdik Depok sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara. Surat tersebut diterima pada 18 September 2025 dengan nomor 020//DPP/PHMI/IX/2025.

Hermanto menegaskan, keterbukaan informasi publik adalah kewajiban hukum, bukan pilihan.

 “Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 huruf c UU KIP. Transparansi ini penting untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peraturan dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.

PHMI berharap KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengadaan di Disdik Depok tersebut. “Fantastisnya anggaran pendidikan harus diawasi secara akuntabel,” tutup Hermanto.  (Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar