Penunjukan Kepala SDN 5 Pedamaran Picu Polemik, Diduga Langgar Regulasi
OGAN KOMERING ILIR | umardaninews.com – Penunjukan Sri Astuti, S.Pd. sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menuai polemik. Keputusan tersebut dituding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 huruf c yang mengatur persyaratan jabatan kepala sekolah.
Sri Astuti, yang saat ini berpangkat golongan III/b, dianggap belum memenuhi syarat masa kerja dan kompetensi yang dipersyaratkan. Hal ini menjadi sorotan masyarakat Pedamaran, yang menilai penunjukan tersebut berpotensi melemahkan kualitas tata kelola pendidikan.
Suara Keprihatinan Masyarakat
Rokiin Mat Itar, salah satu tokoh masyarakat Pedamaran, menyampaikan keberatannya. Ia menilai keputusan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip meritokrasi.
“Masa pengabdian yang belum memadai, ditambah minimnya kompetensi manajerial, membuat kondisi sekolah justru berisiko semakin terpuruk,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Selasa (23/9/2025).
Penolakan Dewan Guru
Tak hanya masyarakat, sebagian guru SDN 5 Pedamaran juga dikabarkan menolak penunjukan ini. Penolakan tersebut bahkan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama, sebagai bentuk penegasan sikap kolektif para pendidik.
Namun, aspirasi ini dinilai belum mendapat perhatian serius dari pihak terkait dan seolah terbentur oleh keputusan birokrasi yang sudah berjalan.
Regulasi yang Dipersoalkan
Berdasarkan penelusuran, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 huruf c mengatur syarat kualifikasi kepala sekolah, mulai dari masa kerja minimal sebagai guru, sertifikasi kompetensi, hingga rekam jejak kepemimpinan. Jika terbukti dilanggar, konsekuensi yang mungkin dijatuhkan antara lain teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pencopotan dari jabatan.
Bungkam dari Pihak Terkait
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Sri Astuti tidak mendapatkan jawaban. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak direspons, bahkan nomor wartawan diduga diblokir. Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi proses penunjukan.
Tuntutan Peninjauan Ulang
Masyarakat Pedamaran kini mendesak pemerintah daerah meninjau kembali keputusan tersebut. Mereka berharap tata kelola pendidikan di OKI tetap berjalan dengan prinsip keadilan, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Reporter : Moh Sangkut
Editor : Umar Dani