Persyaratan Pemberkasan PPPK Paruh Waktu di PALI Disederhanakan, Tes Narkoba dan Rohani Dihapus
PALI | umardaninews.com – Proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya peserta wajib melampirkan hasil tes kesehatan jasmani, tes narkoba, dan tes rohani, kini hanya tes kesehatan jasmani yang dipersyaratkan.
Kepala BKPSDM PALI, H. Imansyah, SE, MM, menjelaskan bahwa perubahan ini sesuai instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat per 10 September 2025.
“Awalnya syarat kesehatan meliputi tiga dokumen, yaitu tes kesehatan jasmani, tes narkoba, dan tes rohani. Namun sesuai kebijakan terbaru BKN, kini cukup melampirkan hasil tes kesehatan jasmani serta dokumen pendukung lain di laman resmi SSCASN BKN,” jelasnya, Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan, aturan baru ini berlaku secara nasional. BKPSDM PALI hanya menindaklanjuti kebijakan pusat agar pemberkasan berjalan sesuai ketentuan terbaru.
“Perubahan ini berlaku menyeluruh di seluruh Indonesia, jadi peserta di PALI tidak perlu khawatir. Kami pastikan setiap informasi resmi segera diumumkan agar tidak menimbulkan kebingungan,” tambahnya.
Dengan penyederhanaan persyaratan ini, peserta hanya perlu menyiapkan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau dokter PNS di fasilitas kesehatan pemerintah.
“Hal ini tentu meringankan peserta karena tidak perlu lagi melakukan tes narkoba maupun rohani yang biasanya memakan waktu dan biaya tambahan,” ujar Imansyah.
Ia juga mengingatkan agar peserta teliti dalam mengunggah dokumen ke sistem SSCASN dan selalu memantau informasi resmi dari BKPSDM PALI.
“Jangan sampai terlambat atau salah unggah dokumen. Kami siap memberikan pendampingan apabila dibutuhkan,” pungkasnya.
Dengan demikian, proses pemberkasan PPPK paruh waktu di PALI kini lebih sederhana. Peserta diharapkan segera menyesuaikan diri dengan aturan baru agar tidak terkendala dalam proses pengangkatan. (Red)