BREAKING NEWS

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Besi di Tanah Abang, Barang Bukti Diamankan

PALI | umardaninews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah bengkel milik warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 

Seorang pria berinisial WI (26) ditangkap setelah diduga kuat melakukan pencurian berbagai peralatan dan material besi dengan total kerugian mencapai Rp 8.000.000,-.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. 

Korban, Arman Sahri (43), mendapatkan informasi dari salah seorang saksi bahwa bengkelnya telah disatroni pencuri. Setelah dicek, benar bahwa sejumlah barang berupa 56 potong plat besi berlobang, 40 potong plat besi polos, 75 mata grinda, kabel las tembaga sepanjang 12 meter, 24 potong behel, serta satu buah tangga besi raib dibawa pelaku.

Mendapat laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Tanah Abang segera melakukan serangkaian penyelidikan. 

Tak butuh waktu lama,keberadaan pelaku berhasil diketahui. 

Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Suryadinata,S.Psi.,M.Si. kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku WI di wilayah Desa Harapan Jaya.

Dari tangan pelaku,Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti,antara lain potongan plat besi,kabel las tembaga sepanjang 12 meter, potongan behel, serta beberapa mata grinda.

Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H. menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bukti kesigapan anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

> “Pelaku sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil curian. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar IPTU Arzuan

Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H.,S.I.K.,M.I.K.,melalui Kapolsek Tanah Abang,menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.

> “Polres PALI bersama jajaran tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal. Kami tegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, dan profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,”tegas AKBP Yunar sebagaimana disampaikan Kapolsek Tanah Abang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"pungkas IPTU Arzuan

Reporter : Kipriyandi 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar