Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Presiden Evaluasi atau Hentikan Program MBG: Cegah Korban Massal Siswa
JAKARTA | umardaninews.com – Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, pakar hukum pidana internasional dan ekonom, meminta Presiden RI meninjau ulang atau menghentikan sementara Program MBG (Makanan Bergizi) untuk pelajar di seluruh Indonesia. Pernyataan ini disampaikan pada 24 September 2025 saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan media di Markas Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, melalui telepon seluler.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, program MBG sejatinya merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan anak-anak Indonesia, dari Sabang hingga Meureuke.“Tujuan program ini sangat positif, namun kenyataannya banyak kasus keracunan dan makanan tidak layak konsumsi yang mengancam nyawa siswa. Ini harus segera dicegah,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski niat Presiden RI Jenderal Haji Prabowo Subianto tulus untuk memastikan gizi pelajar terpenuhi, risiko keracunan akibat makanan yang tidak layak atau tercemar tetap tinggi.
“Banyak kasus di lapangan menunjukkan makanan MBG berisiko, bahkan mengandung belatung, ulat, atau lintah. Jumlah korban jika dihitung dari seluruh daerah bisa mencapai ratusan ribu,” ungkapnya.
Prof. Sutan Nasomal menekankan pentingnya penanganan profesional, termasuk keterlibatan Kementerian Kesehatan dan pakar gizi untuk mengevaluasi kualitas program MBG. Ia juga menekankan perlunya alternatif lain yang lebih aman, seperti pemeriksaan kesehatan rutin di sekolah oleh dokter dan program gizi yang terkontrol langsung.
“Bayangkan jika ratusan anak di daerah terpencil keracunan dan butuh waktu 5 hingga 10 jam menuju puskesmas atau rumah sakit. Nyawa mereka terancam,” jelasnya.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa penghentian sementara Program MBG perlu dipertimbangkan untuk mencegah dampak buruk lebih lanjut dan menjaga nama baik Presiden RI di mata rakyat.
Informasi ini dihimpun oleh tim Media Umardani News Com, Bapak Ismail Sitompul, SH, MH, bersama Buk Imelda Rahmayeni, SH, dan Buk Yanti, SE.
Editor : Umar Dani