Satres Narkoba Polres Muara Enim Bekuk Pengedar Sabu di Desa Lubuk Raman
MUARA ENIM | umardaninews.com – Satuan Reserse Polres Muara Enim kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A (25), warga Dusun V, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, berhasil diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah pondok yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari hasil penggerebekan, polisi mendapati tersangka tengah menyimpan barang bukti narkotika.
Barang Bukti Diamankan
Petugas berhasil menyita:
Dua paket sabu dengan berat total sekitar 2,17 gram,
Dua plastik klip bening,
Satu skop besi,
Satu wadah permen warna emas,
Uang tunai Rp120 ribu hasil penjualan, serta
Satu unit ponsel Redmi 9C biru yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka juga positif mengonsumsi narkotika.
Jeratan Hukum
Kapolres Muara Enim melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke desa-desa. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar perwira yang menangani kasus ini.
Ajakan untuk Waspada
Kasus ini menegaskan bahwa peredaran narkoba telah menyasar hingga ke pelosok desa. Aparat berharap kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah generasi muda terjerat dalam lingkaran hitam narkotika.
(Red)