Kejari Muara Enim Terima Laporan Progress Proyek Pembangunan Lanjutan Gedung Diklat BKPSDM Tahun
Muara Enim (UmardaniNews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap proyek strategis pemerintah daerah. Pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Aula ST. Burhanuddin Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, dilaksanakan kegiatan pemaparan laporan progres pembangunan lanjutan Gedung Diklat BKPSDM Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Zulfahmi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Arsitha Agustian, S.H., M.H., serta Kasubsi I Intelijen bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejari Muara Enim.
Dalam kesempatan itu, Kejari Muara Enim menerima laporan teknis dan evaluasi pelaksanaan proyek dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Alexander Andrian, S.T., M.Si., bersama tim proyek dan Direktur Cabang PT. Jaya Semanggi Enjiniring selaku pelaksana kegiatan.
Alexander Andrian dalam paparannya menjelaskan sejumlah ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi terjadi dalam pelaksanaan pembangunan lanjutan Gedung Diklat BKPSDM serta perlengkapan gedung kantor.
Diketahui, proyek belanja modal lanjutan pembangunan Gedung Diklat BKPSDM dan perlengkapan gedung kantor tersebut dilaksanakan oleh PT. Jaya Semanggi Enjiniring berdasarkan kontrak Nomor 000.3.3/08/SPK/PPK-BKPSDM/2025 tanggal 9 September 2025, dengan nilai Rp 50.310.627.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Proyek ini memiliki waktu pelaksanaan 113 hari kalender dan meliputi pekerjaan pembangunan Gedung Asrama Tahap II, Gedung Belajar/Ruang Kelas Tahap II, Rumah Jaga, Ruang Genset, Ruang Pompa, serta site development.
Dalam proses pelaksanaan di lapangan, ditemukan sejumlah penyesuaian teknis, seperti perubahan posisi lengkung ruang panel dan pompa yang harus disesuaikan dengan kondisi kontur tanah agar efisiensi dan keamanan sistem tetap terjaga. Selain itu, juga direncanakan pelaksanaan Contract Change Order (CCO) untuk menyesuaikan kebutuhan tambahan pekerjaan yang belum tercakup dalam perencanaan awal.
Kegiatan berjalan lancar dengan komitmen bersama untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pembangunan infrastruktur daerah.
(Red)