“Pakar Hukum Prof. Sutan Nasomal: Negara Wajib Lindungi Wartawan dari Kekerasan”Presiden RI Harus Bertindak Membela
Prof. Sutan Nasomal SH MHTegaskan Penyerangan Wartawan Langgar Prinsip Dasar Demokrasi”
“Prof. Sutan Nasomal SH MHDesak Negara Tegakkan Hukum dan Pulihkan Trauma Anak Korban”
“Prof. Sutan Nasomal: Penyerangan Terhadap Wartawan Merupakan Pelanggaran Berat HAM dan Kebebasan Pers”
Pakar Hukum Internasional, Ekonom Menyesalkan terjadinya peristiwa insidenPenyerangan Terhadap Wartawan di Kuyun Uken Langgar HAM dan Kebebasan Pers Ujarnya Prihatin Mendalam.
, Aceh Tengah — 18 Oktober 2025
Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menegaskan bahwa penyerangan terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan pers.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum pidana, tetapi juga mencederai prinsip dasar demokrasi dan supremasi hukum yang menjamin kebebasan berekspresi serta hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar prinsip dasar demokrasi.
Wartawan memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi publik, sehingga negara wajib melindungi mereka dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia menambahkan, negara juga harus memastikan pemulihan psikologis bagi anak-anak korban serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Kejadian ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan profesionalisme dan keberpihakan kepada kebenaran serta keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal SH MHmeminta Kapolda Aceh untuk segera memerintahkan Kapolres Aceh Tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.
“Kalau memang terbukti ada saksi penganiayaan, maka harus diproses secara hukum dengan pasal berlapis. Apalagi pelakunya adalah aparat sipil yang seharusnya mengayomi masyarakat, bukan bertindak brutal menganiaya,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai melalui sambungan telepon di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Kamis (18/10/2025).
Prof. Sutan Nasomal SH MHjuga mengingatkan pentingnya transparansi proses hukum dan perlindungan bagi keluarga korban, agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga. Negara, katanya, harus hadir untuk memastikan setiap warga—terutama insan pers—mendapatkan rasa aman dalam menjalankan profesinya.
Kronologi Kejadian
Telah terjadi insiden penyerangan terhadap kediaman seorang wartawan media lokal di Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.
Pelaku penyerangan diduga merupakan seorang Reje Kampung (Kepala Desa) berinisial A. Aksi tersebut terjadi di rumah wartawan yang bersangkutan dan menimbulkan trauma psikologis terhadap empat anak korban yang berada di lokasi kejadian.
Keempat anak yang mengalami trauma adalah:
1. Muhamad Alfarezi (3,5 tahun)