Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu di Desa Kota Baru, Amankan 5,82 Gram Barang Bukti
MUARA ENIM | umardaninews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil meringkus seorang pria berinisial A (42) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, pada Jumat malam (26/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Darmanson menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 5,82 gram, timbangan digital, plastik klip bening, satu unit handphone Samsung A20, jaket biru merk Pyung Hwa SA, serta kaleng rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu,” jelas AKP Darmanson.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang kemungkinan terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kapolres Muara Enim mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami minta masyarakat segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan semua pihak,” tegasnya.
Reporter : Rama