BREAKING NEWS

Polres Ogan Ilir Bekuk Pengedar Sabu di Tanjung Raja, Satu Rekannya Masih Buron

Ogan Ilir, UmardaniNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (24) ditangkap petugas saat diduga hendak mengedarkan sabu di Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (28/10/2025) malam.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,38 gram, satu unit telepon genggam, serta satu sekop kecil yang terbuat dari pipet. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F150 tanpa pelat nomor yang diduga digunakan oleh rekan pelaku.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan “Kampung Bawah”. Tim Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku S di lokasi, sementara rekannya H (24) berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Ogan Ilir. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi,” tegas Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang melarikan diri.

( Red)



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar