BREAKING NEWS

Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Curanmor, Berkat Respons Cepat Polisi


Batu Bara, Sumatera Utara | Media Umardani News – Unit Satreskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 18.15 WIB, di Dusun III, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

Korban diketahui bernama Ruslan, warga setempat. Saat kejadian, korban sedang mencari rumput di sawah dan memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BK 5059 LV di pinggir jalan. Namun ketika ia kembali sekitar pukul 18.15 WIB, motor miliknya sudah tidak ada di tempat semula.

Korban kemudian pulang ke rumah dengan berjalan kaki dan memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya. Anak korban, Siti Suratna, langsung berinisiatif mencari sepeda motor ke arah Desa Bulan-Bulan. Tak lama kemudian, Siti melihat motor milik ayahnya dikendarai oleh seorang pria tak dikenal.

“Saya teriak ‘Hei, kau ambil kereta bapakku itu ya!’ tapi orang itu malah mengejek dan melemparkan kunci motor ke arah saya sebelum kabur,” ujar Siti menceritakan kronologinya.

Warga yang mendengar teriakan tersebut segera melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Balai Desa Guntung.

Pelaku diketahui bernama ARS (23), warga Huta III, Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Menanggapi laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Guntung BRIPKA Muksin segera menghubungi Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H.. Bersama anggota Polsek Lima Puluh, petugas langsung menuju lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Lima Puluh, AKP Salomo Sagala, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang tanggap membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban Ruslan mengalami kerugian material sekitar Rp8 juta. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, serta merencanakan gelar perkara untuk tahap selanjutnya.

Informasi ini turut dihimpun oleh Tim Penasehat Hukum Media Umardani News, Ismail Sitompul, S.H., M.H., bersama Imelda Rahmayeni, S.H., dan Yanti, S.E.


(Red).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar