PolsekGunung Megang Bongkar Kasus Pencurian “Murai Batu” Bernilai Jutaan di Desa Gunung Megang Luar
Pelaku berinisial MAA (23) dan N (27), keduanya warga Desa Gunung Megang Luar, berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim ‘Trabazz’ Unit Reskrim Polsek Gunung Megang setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti di lapangan.
Kejadian bermula pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 12.15 WIB, saat korban bernama Zawawi bin Abdul Lekat (56), petani di Dusun I, Desa Gunung Megang Luar, menggantung burung peliharaannya jenis murai batu di teras rumah sebelum melaksanakan salat Jumat. Namun saat kembali, ia dikejutkan oleh informasi dari warga bahwa burung tersebut telah hilang.
Burung murai batu itu diketahui memiliki nilai jual sekitar Rp 3.000.000, yang dibeli korban dari seorang warga bernama Kerin. Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu sangkar burung yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian.
Kapolsek Gunung Megang, IPTU KMS Erwin, SH, MH menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Ia juga mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi besar bertajuk Operasi Sikat II Musi 2025, yang bertujuan menekan angka kejahatan konvensional seperti curat, curas, dan curanmor di wilayah tersebut.
“Kami terus meningkatkan patroli dan langkah preventif guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” lanjut IPTU Erwin.
(Red)