BREAKING NEWS

Polsek Rambutan Ungkap Kasus Curas, Satu Lagi Pelaku DPO Berhasil Diamankan

BANYUASIN | umardaninews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Rambutan, jajaran Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang warga di Desa Siju, Kecamatan Rambutan.

Dua orang pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rambutan, IPDA Wijoko Triyono, S.H.

Kasus ini bermula pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-20/X/2025/SPKT/Polsek Rambutan. Korban, Apriani (26), seorang ibu rumah tangga, menjadi korban kejahatan saat membonceng anak perempuannya pulang sekolah di Jalan Raya Pangkal Desa Siju.

Ketika korban melintas di jalan berlubang dengan kecepatan rendah, tiba-tiba seorang pelaku bernama ANT (28) muncul dari semak-semak sambil mengacungkan sebatang kayu dan berteriak “berhenti”. Korban berusaha menghindar, namun ANT berhasil memegang stang motor hingga korban bersama anaknya terjatuh.

Tak lama kemudian, pelaku kedua, Rizki Ritanto (23), keluar dari persembunyian dan bersama ANT merampas satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BG 6980 JBL serta satu unit ponsel Vivo Y36 milik korban. Keduanya lalu kabur menuju arah Desa Jermun, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Akibat kejadian tersebut, korban dan anaknya mengalami luka lecet, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp31,4 juta.

Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko, S.H., M.H., bergerak cepat dengan memerintahkan Tim Black Panther Polsek Rambutan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Berkat kerja keras dan strategi yang tepat, satu per satu pelaku berhasil diamankan.

Pelaku pertama, ANT, berhasil ditangkap pada Minggu, 26 Oktober 2025. Sementara itu, pelaku kedua, Rizki Ritanto, akhirnya menyerahkan diri pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan didampingi Kepala Desa Kebon Sahang, Kepala Desa Siju, serta pihak keluarga.

“Dari hasil interogasi, pelaku Rizki Ritanto mengakui seluruh perbuatannya dan secara kooperatif menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor hasil rampasan,” ujar Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko, S.H., M.H.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

1 unit sepeda motor Honda Beat Street BG 6980 JBL (disita dari pelaku Rizki Ritanto),

Sumber Humas Polres Banyuasin 

(Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar