. Sutan Nasomal Desak Kemenkes dan Dinkes DKI Buka Data Program Vaksin Q Secara Transparan
,JAKARTA — Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk bersikap transparan terhadap publik terkait kegiatan vaksinasi “Vaksin Q” yang dilaksanakan di SDN Menteng Atas 14, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Menurutnya, setiap program pemerintah, terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat, wajib dijalankan secara terbuka dan akuntabel, agar manfaat dan tujuannya dapat dipahami publik secara jelas.
“Jika Kemenkes RI meluncurkan program nasional untuk rakyat, harus dipastikan seluruh aparat yang menangani di lapangan menjaga komunikasi terbuka dengan media. Rakyat berhak tahu manfaat dan tujuan program itu secara nyata,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online di Markas Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Sorotan terhadap Insiden Vaksinasi di SDN Menteng Atas
Program vaksinasi bertajuk “Vaksin Q” yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) pada Kamis (23/10/2025) di SDN Menteng Atas 14, Setiabudi, menuai perhatian publik.
Kegiatan tersebut semula mendapat izin dari pihak sekolah untuk diliput media, namun panitia justru melarang wartawan masuk ke area pelaksanaan vaksinasi. Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai alasan kegiatan yang melibatkan anak-anak sekolah negeri dilakukan secara tertutup.
Salah satu tenaga medis, dr. Alex, menyebutkan bahwa biaya sebesar Rp350.000 yang dibebankan kepada peserta digunakan untuk memantau hasil vaksinasi. Namun, penjelasan itu belum menjawab sepenuhnya kekhawatiran masyarakat tentang legalitas dan keamanan vaksin tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta maupun Kementerian Kesehatan RI terkait dasar hukum serta izin penyelenggaraan program vaksinasi tersebut.
Desakan Investigasi dan Keterbukaan Informasi
Prof. Sutan menilai larangan peliputan oleh media di sekolah negeri merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kegiatan di lingkungan pendidikan negeri yang melibatkan anak-anak seharusnya terbuka bagi pengawasan publik. Orang tua berhak mengetahui detail kegiatan yang menyangkut keselamatan dan kesehatan anak mereka,” ujarnya.
Ia menegaskan, transparansi dan tanggung jawab publik dalam setiap kegiatan kesehatan merupakan prinsip mutlak yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, ia mendesak agar Kemenkes dan Dinkes DKI segera melakukan pengecekan dan investigasi mendalam terhadap pelaksanaan vaksinasi tersebut.
“Pihak berwenang wajib memastikan seluruh program kesehatan bagi anak berjalan sesuai prosedur, memiliki dasar hukum yang jelas, dan benar-benar aman bagi masyarakat,” tegasnya menutup keterangan.
Profil Singkat Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., adalah Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, serta Pengasuh Pondok Pesantren ASS SAMA PLUS Jakarta. Ia juga dikenal aktif menyuarakan isu transparansi kebijakan publik dan perlindungan hak masyarakat dalam bidang kesehatan dan pendidikan.