BREAKING NEWS

:Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Darmo Kasih Diserahkan ke Kejari

MUARA ENIM | UmardaniNews.com – Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Muara Enim terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, pada Tahun Anggaran 2017 hingga 2021.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim, Krisdiyanto, S.H., M.H., beserta Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus, Septian Anugrah Perkasa, S.H.

Tersangka berinisial F diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Darmo Kasih selama lima tahun anggaran, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp451.836.120,08. Dari jumlah tersebut, tersangka telah mengembalikan sebesar Rp109.705.000, sehingga sisa kerugian negara menjadi Rp342.131.120,08.

Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Darmo Kasih.

Atas perbuatannya, tersangka F didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, perkara tersebut selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.

(Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar