JPU Tegas: Dwi Marcela Layak Dihukum 7,5 Tahun Penjara atas Perantara Ekstasi
PALEMBANG–umardaninews.com) Tuntutan tegas dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Dwi Marcela dalam sidang narkotika di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/11/2025). Tanpa ragu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Dwi Marcela dinilai terbukti menjalankan peran sebagai perantara dalam transaksi delapan butir ekstasi berlogo tengkorak. Perbuatan itu, menurut JPU, memperkuat jaringan peredaran narkotika yang terus mengancam masyarakat.
“Perantara seperti ini menjadi mata rantai penting dalam distribusi narkoba. Perbuatan terdakwa tidak bisa ditoleransi,” ujar jaksa dalam persidangan.
Meski terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan belum pernah terjerat kasus hukum, jaksa menilai fakta-fakta tersebut belum cukup meringankan tanggung jawab pidana.
JPU menegaskan tuntutan tersebut diberlakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam memutus peredaran narkotika di Sumatera Selatan. Kini, seluruh proses berada di tangan majelis hakim yang akan menjatuhkan putusan pada sidang berikutnya.
( Red)
.