Kejari Muara Enim Hadiri Paripurna Pengesahan APBD 2026, DPRD Resmi Setujui Raperda APBD dan Tahun Jamak
MUARA ENIM| umardaninews.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan menghadiri Rapat Paripurna IV Masa Sidang Pertama DPRD Kabupaten Muara Enim, Jumat (28/11) pagi. Kehadiran Kejari dalam agenda strategis tersebut diwakili oleh Jaksa Fungsional Risca Fitriani, S.H., yang mengikuti seluruh rangkaian pembahasan hingga penetapan Raperda.
Rapat paripurna yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu mengagendakan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap Raperda APBD 2026 dan Raperda Tahun Jamak, persetujuan lisan seluruh anggota dewan, penandatanganan keputusan bersama, hingga penyampaian pendapat akhir Bupati Muara Enim.
Peran Kejari sebagai Pengawal Akuntabilitas Anggaran
Kehadiran Kejari Muara Enim dalam proses legislasi daerah ini memiliki arti penting dalam konteks law enforcement monitoring, yaitu fungsi pendampingan hukum untuk memastikan setiap tahapan kebijakan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaksa Fungsional Risca Fitriani, S.H. hadir sebagai representasi Kejari untuk memantau dinamika pembahasan, sekaligus memperkuat peran kejaksaan sebagai “legal oversight institution” yang mengawal akuntabilitas publik.
Keterlibatan ini sejalan dengan prinsip good governance, terutama pada aspek transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam penyusunan anggaran daerah.
Dihadiri Forkopimda dan Pemangku Kepentingan Strategis
Rapat berlangsung dengan kehadiran unsur pimpinan DPRD, Wakil Bupati Muara Enim, Kodim 0404, Polres Muara Enim, Pengadilan Negeri, Yonif 141/AYJP, Subdenpom, Imigrasi Kelas II, KPUD, Bawaslu, Kantor Pertanahan/ATR, BNNK, Sekda, pejabat eselon II–III, camat, organisasi wanita, pimpinan BUMN/BUMS/BUMD, partai politik, organisasi kemasyarakatan dan pemuda, LSM, serta insan pers.
Partisipasi berbagai pihak ini mencerminkan kolaborasi governance antara lembaga negara dan masyarakat, yang dalam teori administrasi publik dikenal sebagai “multi-stakeholder engagement” untuk mendorong kualitas kebijakan yang lebih komprehensif.
APBD 2026 Disahkan melalui Penandatanganan Bersama
Melalui mekanisme pleno, seluruh Anggota DPR
( Said Yusuf)