Mantapkan Penataan Ruang Berkelanjutan Lewat Konsultasi Publik RDTR RKT, Libatkan Analisis Spasial dan Pendekatan Ilmiah
PRABUMULIH| umardaninews.com– Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi menggelar Konsultasi Publik Ke-1 Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Fave Hotel Prabumulih ini dibuka oleh Wali Kota Prabumulih H. Arlan, yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Aris Priadi, SH, M.Si.
Dalam sambutannya, Asisten I menekankan bahwa penyusunan RDTR merupakan proses ilmiah yang membutuhkan analisis mendalam, khususnya terkait analisis spasial, kesesuaian lahan (land suitability analysis), daya dukung dan daya tampung lingkungan (carrying capacity & environmental capacity), serta perencanaan berbasis zonasi (zoning-based planning). Dokumen RDTR, menurutnya, adalah instrumen strategis yang memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip sustainable urban development dan spatial governance.
“RDTR bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi merupakan dasar ilmiah dalam mengukur kapabilitas wilayah, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta menyinkronkan berbagai sektor pembangunan. Masukan dari para pemangku kepentingan sangat menentukan kualitas perencanaan ini,” ujar Aris Priadi.
Kegiatan konsultasi publik ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari instansi vertikal, BUMN/BUMD, perangkat daerah, hingga para kepala desa di Kecamatan RKT. Melalui forum diskusi yang inklusif, peserta turut memberikan masukan berbasis pengalaman lapangan maupun data sektoral, seperti pola ruang eksisting, struktur ruang, proyeksi pertumbuhan penduduk, perubahan penggunaan lahan (land use change), hingga potensi risiko bencana sesuai analisis mitigasi berbasis geospasial.
Dinas PUPR dalam paparannya menjelaskan bahwa penyusunan RDTR Kecamatan RKT mengacu pada berbagai prinsip ilmiah, di antaranya smart spatial planning, integrated regional development, green infrastructure concept, serta pendekatan evidence-based policy making. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keterpaduan antara aspek ekologi, ekonomi, sosial, dan tata kelola wilayah.
Melalui konsultasi publik tahap awal ini, Pemkot Prabumulih berupaya membangun fondasi perencanaan ruang yang akurat, implementatif, dan adaptif terhadap dinamika perkembangan wilayah. Dokumen RDTR yang dihasilkan nantinya akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan, perizinan pembangunan, pengendalian ruang, serta pengembangan kawasan yang berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.
( Red)