BREAKING NEWS

Musdes Pedamaran 1, Wujud Aspirasi Warga dalam Rencana Pembangunan

OKI, umardaninews.com – Desa Pedamaran 1, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini menjadi wadah warga menyampaikan aspirasi dan menentukan arah pembangunan desa yang merata.

Musdes diadakan di ruang Perpustakaan Desa Pedamaran 1, dihadiri Kepala Desa M. Tirta Rahmawan, S.H., M.H., Camat Pedamaran Yus Nursal, S.E., M.Si., Kapolsek Pedamaran Iptu Indra Gunawan, S.H., M.Si., serta tokoh masyarakat, kader PKK, BPD, pemuda, dan warga dari lima dusun.

Kepala Desa M. Tirta Rahmawan menegaskan, “Musdes bukan sekadar rapat formal. Ini adalah ruang bagi kita semua untuk mendengar dan memutuskan apa yang terbaik bagi desa.” Pernyataan ini disambut antusias oleh peserta.

Dalam Musdes, berbagai aspirasi warga muncul, mulai dari perbaikan jalan antar dusun, penambahan fasilitas kesehatan di Poskesdes, hingga peningkatan kesejahteraan guru PAUD dan TPA, yang menjadi tulang punggung pendidikan anak usia dini di desa tersebut.

Hasil Musdes menetapkan lima prioritas pembangunan Desa Pedamaran 1 Tahun 2026:

Pengembalian insentif guru PAUD/TK dan TPA.

Penguatan layanan Posyandu dan Poskesdes.

Pemerataan pembangunan infrastruktur dari Dusun I hingga Dusun V.

Pengembangan lembaga ekonomi masyarakat, termasuk Koperasi Desa (Kopdes) dan BUMDes.

Peningkatan peluang usaha dan penurunan angka kemiskinan di desa.

Wakil Ketua BPD Pedamaran 1, Ketum Fuad, menegaskan, “Semua yang diusulkan warga dicatat dan dibahas bersama. RKPDes 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, bukan keinginan segelintir pihak.”

Musyawarah berakhir menjelang siang, namun semangat kebersamaan yang tumbuh menjadi modal penting bagi pembangunan desa ke depan. Kepala desa berharap, partisipasi warga dapat terus terjaga untuk memastikan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

Reporter:MOH. SANGKUT

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image