Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Amankan Residivis Pembawa Sajam di Tanjung Batu Seberang
OGAN ILIR| umardaninews.com— Respons cepat aparat Polsek Tanjung Batu kembali terlihat saat Team Rimau Batu Unit Reskrim mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di Desa Tanjung Batu Seberang, Kecamatan Tanjung Batu, pada Kamis malam, 27 November 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku diketahui bernama Suwanto alias Wanto (29), warga Desa Pajar Bulan, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Berdasarkan data kepolisian, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian.
Peristiwa bermula ketika Bripda Riski Romadhon melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang mondar-mandir di sekitar permukiman warga. Menilai hal itu berpotensi mengarah pada tindak kriminal, ia segera melaporkan temuan tersebut kepada Piket Polsek Tanjung Batu.
Menerima informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, ST, bersama Kanit Reskrim Aipda Mansyur, KA SPK A Aipda Muslim, SH, serta Team Rimau Batu segera menuju lokasi. Didampingi saksi Riski dan Airul, tim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan badan, petugas mendapati sebilah pisau berukuran ±25 cm dengan gagang kayu berwarna cokelat tanpa sarung, yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri. Senjata tajam tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.
Pelaku selanjutnya digelandang ke Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Pihak Polsek Tanjung Batu menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas serta mencegah potensi tindak kejahatan di wilayah hukum Tanjung Batu.
Humas Polres Ogan Ilir
( Tegar Febriano)