Polda Sumsel Musnahkan Belasan Kilogram Sabu & Ribuan Ekstasi, 14 Tersangka Hadapi Hukuman Berat
PALEMBANG| umardaninews.com— Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Belasan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar pada Kamis (21/11), sebagai bukti nyata upaya kepolisian melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Wadirres Narkoba Polda Sumsel dan disaksikan oleh berbagai unsur terkait, termasuk perwakilan kejaksaan, pengadilan, serta lembaga pengawas eksternal.
Dalam kegiatan tersebut, Polda Sumsel memusnahkan lebih dari 11 kilogram sabu, sekitar 18 ribu butir ekstasi, serta 497,3 gram serbuk narkotika dari berbagai pengungkapan kasus. Barang bukti tersebut dihancurkan dengan cara dicampur ke dalam air dan cairan pembersih, lalu dialirkan ke septic tank, sehingga dipastikan tidak lagi dapat disalahgunakan.
Menurut pihak kepolisian, jumlah narkotika yang dimusnahkan kali ini diperkirakan mampu “menyelamatkan” lebih dari 152 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Angka tersebut dihitung berdasarkan estimasi dosis konsumsi yang biasa digunakan dalam peredaran gelap.
Sebanyak 14 tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika ini kini tengah menghadapi proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing.
Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, serta edukasi masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Kepolisian juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan instansi terkait yang terus berkolaborasi dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
( Red)