BREAKING NEWS

Polres Lahat Ringkus Pengedar Ganja di Muara Siban, 42,8 Gram Barang Bukti Diamankan

LAHAT| umardaninews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., serta anggota Satresnarkoba lainnya. Langkah ini dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat

Informasi awal menyebutkan bahwa di rumah milik Derian Saputra bin Sulaimi, warga Desa Muara Siban, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.

Tersangka berhasil diamankan saat sedang duduk di bagian belakang rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan maupun lokasi di sekitar tersangka.

Barang Bukti Ganja 42,8 Gram Disita

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran ganja, di antaranya:

8 linting daun kering terbungkus kertas papir diduga ganja dengan berat brutto 42,8 gram

1 wadah permen

( Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar