Sat Reskrim Polres Batu Bara Klarifikasi Isu Kasus Penganiayaan Anak yang Disebut
Batu Bara, Sumatra Utara – Media Umardani News Com
Sat Reskrim Polres Batu Bara memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media yang menilai penanganan kasus penganiayaan anak terhadap NPW (16) terkesan lambat atau mandek. Kasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban, Iwan (62), setelah peristiwa terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB di area parkir sepeda motor Kafe Partner Kopi, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap memproses perkara tersebut secara profesional sesuai mekanisme penyidikan dan SOP yang berlaku.
“Penanganan perkara tetap kami jalankan sesuai SOP penyidikan. Tidak ada yang mandek seperti yang diberitakan,” tegas Kasat Reskrim.
Pemeriksaan Saksi, Visum, dan Penetapan Pelaku
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan memperoleh hasil visum et repertum. Dua terduga pelaku yang sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai pelaku anak, yakni MA (15) dan RHP (18) sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara.
Upaya Perdamaian Gagal Dipenuhi Pihak Pelaku
Kasat menjelaskan bahwa pada 11 September 2024 telah dilakukan pertemuan antara keluarga korban dan pihak pelaku. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membiayai pengobatan korban dan permintaan maaf secara resmi, yang kemudian dituangkan dalam surat perdamaian tanggal 19 September 2024.
Namun, kesepakatan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak pelaku hingga batas waktu yang disepakati, yakni 31 Oktober 2024. Bahkan, pihak pelaku beberapa kali meminta penundaan penyelesaian hingga akhirnya menjanjikan batas akhir tanggal 18 November 2025. Meski disetujui keluarga korban, janji tersebut tetap tidak ditepati.
Polres Batu Bara Pastikan Kasus Tetap Dituntaskan
Melihat kondisi tersebut, Sat Reskrim menegaskan kembali komitmennya untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
“Karena kesepakatan tidak dipenuhi, kami akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional hingga menyerahkan para pelaku ke Jaksa Penuntut Umum. Kami membutuhkan kesabaran dari semua pihak agar setiap langkah yang diambil tepat dan sesuai prosedur,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menambahkan bahwa Polres Batu Bara berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara serius.
“Kami akan tetap bekerja dalam koridor penyelidikan dan penyidikan serta tegas dalam menangani laporan yang masuk,” tutup Kasat Reskrim.
Keterangan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu Bara kepada awak media bersama Tim Penasehat Hukum Media Umardani News Com: Ismail Sitompul, S.H., M.H., Imelda Rahmayeni, S.H., dan Yanti, S.E.
( Red)