BREAKING NEWS

27,85 Gram Disembunyikan di Tangki BBM, Satresnarkoba Polres Muara Enim Bongkar Modus Licik Pengedar

MUARA ENIM| umardaninews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pengedar sabu berhasil diringkus setelah terbongkar menyembunyikan barang haram tersebut di dalam tangki bahan bakar (BBM) mobil yang digunakannya.

Pelaku berinisial LAF (48), warga Kecamatan Lawang Kidul, diamankan petugas saat melintas di Jalan Lintas Muara Enim–Baturaja, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dikendarai pelaku.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,85 gram yang disembunyikan secara rapi di balik tutup tangki BBM mobil. Modus ini diduga sengaja digunakan pelaku untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa plastik klip bening, tisu pembungkus, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna oranye yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI, melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat petugas dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Modus penyimpanan sabu di tangki BBM menunjukkan pelaku berupaya menghindari pemeriksaan. Namun, berkat informasi masyarakat dan kerja keras anggota, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika. Faktor ekonomi disebut menjadi salah satu alasan pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat, mulai dari penjara minimal enam tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Muara Enim kembali mengingatkan bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan peran semua pihak. Kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

( Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image