BREAKING NEWS

Catatan Ahir Tahun 2025 Maraknya Admin Facebook dan Kegaduhan di Media Sosial: Awas, Jerat Pidana ITE Mengintai

MUARA ENIM| umardaninews.com– Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat telah mengubah pola komunikasi dan interaksi sosial masyarakat. Media sosial kini menjadi ruang publik baru yang memberi kebebasan luas bagi setiap individu untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut tidak jarang disalahartikan, sehingga justru memicu kegaduhan sosial dan konflik horizontal di tengah masyarakat (Selasa, 30 Desember 2025).

Secara prinsip, kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental setiap warga negara. Hak ini mencakup kebebasan berbicara, mempublikasikan pendapat, serta mengakses dan menerima informasi melalui berbagai saluran media tanpa campur tangan yang tidak sah. Dalam konteks negara demokratis, kebebasan bermedia juga menjadi pilar penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

Namun demikian, kebebasan tersebut tidak berdiri tanpa batas. Media sosial—seperti grup Facebook desa, kecamatan, hingga grup dengan afiliasi tertentu—telah menjelma menjadi ruang diskursus yang sangat dinamis. Di satu sisi, pluralitas pandangan dapat berkembang karena tidak adanya dominasi satu entitas tunggal. Di sisi lain, minimnya literasi digital dan etika bermedia sering kali melahirkan konten yang provokatif, manipulatif, bahkan berpotensi melanggar hukum.

Fenomena “kebablasan” dalam bermedia sosial kian sering terjadi. Tidak sedikit unggahan yang bermuatan perundungan, penghinaan, degradasi martabat, hingga upaya menyerang atau melumpuhkan pihak lain melalui narasi tertentu. Hal ini diperparah oleh anggapan

( Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image