Gadaikan Motor Rp 2,5 Juta, Pelaku Penggelapan Ditangkap Setelah Enam Laporan Masuk
LAHAT| umardaninews.com— Kepolisian Resor (Polres) Lahat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan kinerjanya dalam menjaga stabilitas kamtibmas dengan mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrK, SIK., M.Si., didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus, SE., serta Tim Jagal Bandit Polres Lahat.
Tersangka berinisial Rikky Andrio bin Mirwan (39), warga Desa Pulau Beringin, Kecamatan Kikim Selatan, yang diketahui merupakan pecatan TNI AD, berhasil diamankan setelah penyidik mengaitkannya dengan enam laporan polisi terkait kasus penggelapan kendaraan bermotor di beberapa wilayah Kabupaten Lahat dan sekitarnya.
Modus Pinjam Motor, Lalu Digadaikan
Berdasarkan laporan utama dari korban Meilawati (46), peristiwa terjadi pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat. Tersangka datang dan meminjam sepeda motor Honda Beat Street BG 6964 EAN milik korban dengan dalih menjemput istri dan anaknya.
Korban yang percaya kemudian meminjamkan motor tersebut. Namun setelah dibawa, tersangka tidak lagi mengembalikan kendaraan tersebut. Perbuatan ini menyebabkan korban mengalami kerugian senilai Rp22 juta.
Secara ilmiah, tindakan pelaku dapat digolongkan sebagai penyalahgunaan kepercayaan (misuse of trust), suatu fenomena yang menurut kajian kriminologi sering terjadi pada hubungan interpersonal yang didasari kedekatan sosial.
Tersangka Mengakui Motor Digadaikan Rp2,5 Juta
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, penyidik Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan tersangka. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah menggadaikan motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim, dengan nilai Rp2,5 juta. Dana itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain laporan utama, penyidik juga menemukan bahwa tersangka terhubung dengan lima laporan polisi lainnya yang mayoritas berkaitan dengan kasus penggelapan sepeda motor di wilayah berbeda.
Barang Bukti Diamankan
Sejumlah barang bukti telah disita penyidik, antara lain:
STNK motor Honda Beat Street BG 6964 EAN
BPKB atas nama Meilawati
Satu helai kaos warna hitam
Barang bukti tersebut kini berada di Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat guna memperkuat proses penyidikan.
Dijerat Pasal Penggelapan dan Penipuan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut dapat mencapai empat tahun penjara.
Menurut perspektif ilmu hukum pidana, penerapan pasal ini tepat karena unsur-unsur menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum serta rangkaian kebohongan dalam memperoleh barang telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik.
Saat ini tersangka serta barang bukti telah diamankan di Polres Lahat dan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.
( Red)
Jika