Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara Sampaikan Hak Jawab: Bantah Dugaan Terima Setoran dari Bandar Narkoba
BATU BARA|UmardaniNews.com-
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, MH, menyampaikan bantahan resmi sekaligus menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait pemberitaan di media Waspada.co.id berjudul “Perwira Polisi Polres Batubara Diduga Terima Setoran dari Bandar Narkoba” yang terbit pada 1 Desember 2025.
Bantahan ini disampaikan AKP Ramses karena pemberitaan tersebut dinilai tendensius, tidak berdasar, dan merugikan kehormatan dirinya sebagai perwira Polri.
Bantahan Resmi Kasat Resnarkoba: “Tidak Benar dan Tanpa Dasar Sama Sekali”
Dalam hak jawabnya, AKP Ramses menilai bahwa tuduhan yang menyebut adanya dugaan aliran dana Rp2 miliar dari bandar narkoba berinisial MD adalah fitnah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya tidak pernah menerima uang dari MD. Bahkan saya tidak mengenal sosok MD seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut,” tegasnya.
Ia juga meluruskan informasi pada alinea berikutnya yang mengaitkan barang bukti narkoba dengan MD. Menurutnya, fakta yang benar adalah barang bukti ditemukan murni dari hasil penggeledahan kendaraan tersangka, bukan berasal dari MD seperti yang diberitakan.
Tidak Ada Koordinasi, Tidak Pernah Amankan MD
Pemberitaan yang menyebut adanya indikasi koordinasi antara oknum Satres Narkoba dan pelaku juga dinilai menyesatkan. AKP Ramses memastikan tidak pernah ada koordinasi seperti yang dituduhkan.
Ia menegaskan, Satres Narkoba Polres Batu Bara tidak pernah mengamankan MD, sehingga informasi tersebut dianggap hanya opini yang dibangun tanpa data.
Keterangan Tersangka Tidak Pernah Sebut MD
Lebih jauh, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Irawan, nama MD tidak pernah disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tersangka hanya menyebut inisial Bos SK, yang ia kenal hanya melalui telepon. Bahkan Irawan sendiri mengaku tidak mengenal MD,” jelasnya.
Kasus Sudah P22 dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
AKP Ramses juga meluruskan pernyataan dalam berita yang menyebut tidak ada penjelasan resmi terkait proses hukum kasus tersebut. Padahal, dirinya sudah enam kali bertemu langsung dengan wartawan yang menulis berita itu untuk memberikan keterangan resmi.
Ia menegaskan bahwa perkara narkoba dengan tersangka Irawan telah berstatus P22, dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara pada 15 September 2025.
Martabat Terganggu dan Sudah Diperiksa Propam
Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pemberitaan yang tidak akurat tersebut berdampak pada nama baik serta karier kedinasannya.
“Martabat saya sebagai Kasat Resnarkoba terganggu. Bahkan saya sudah diperiksa Propam akibat pemberitaan tersebut,” ungkapnya.
Harap Hak Jawab Dimuat di Media yang Memberitakan
Sebagai penutup, AKP Ramses meminta agar bantahan resmi ini dapat diterbitkan oleh Waspada.co.id sebagai bentuk hak jawab yang dijamin undang-undang.
Hak jawab ini diperoleh melalui konfirmasi langsung dengan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, SH, MH, yang dihimpun oleh Tim Penasehat Hukum Media UmardaniNews.com: Ismail Sitompul, SH, MH, Imelda Ramayeni, SH, dan Yanti, SE.
(Red)
!