, Kajari Zulfahmi Hadiri Penandatanganan MoU Tingkat Provinsi
PALEMBANG | umardaninews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung implementasi kebijakan nasional terkait Pidana Kerja Sosial. Hal itu ditegaskan melalui kehadiran langsung Kepala Kejari Muara Enim, Zulfahmi, S.H., M.H., pada kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (4/12/2025).
Acara tersebut turut dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan dan para bupati/wali kota, termasuk Kejari Muara Enim dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Kehadiran Kajari Zulfahmi menjadi representasi nyata kesiapan Kejari Muara Enim dalam menyongsong pelaksanaan pemidanaan model baru berbasis kerja sosial.
Implementasi Pasal 65 KUHP Baru
MoU ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 65 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur keberadaan Pidana Kerja Sosial sebagai salah satu pidana pokok.
Kajari Muara Enim menilai regulasi tersebut sebagai langkah maju dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis pemulihan, pidana kerja sosial dinilai mampu memberikan efek jera tanpa harus menambah kepadatan lembaga pemasyarakatan.
Kejari Muara Enim Siap Jalankan Peran Sentral
Dalam kegiatan itu, Zulfahmi menegaskan bahwa Kejari Muara Enim siap menjalankan peran sentral dalam:
Menentukan kerangka teknis pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah untuk penyediaan fasilitas dan lokasi kerja sosial.
Mengawasi pelaksanaan pidana agar tetap mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan.
Menurut kajian ilmiah, model pidana kerja sosial memiliki efektivitas tinggi dalam proses rehabilitasi sosial, sebab melibatkan pelaku dalam aktivitas yang memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat. Pendekatan ini menekan angka residivisme serta memperkuat integrasi sosial pasca penjatuhan pidana.
Langkah Strategis untuk Sumatera Selatan
MoU yang digelar di tingkat provinsi ini menjadi langkah strategis dalam menyusun pedoman teknis, mekanisme pengawasan, serta pembagian tugas lintas instansi. Kejari Muara Enim termasuk salah satu unsur penting dalam memastikan kebijakan ini berjalan secara terukur dan sesuai standar nasional.
“Kami di Kejari Muara Enim siap melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah adalah fondasi utama keberhasilan penerapan pidana kerja sosial,” ujar Kajari Muara Enim, Zulfahmi.
Kehadiran aktif Kejari Muara Enim dalam agenda provinsi ini menunjukkan kesiapan institusi tersebut dalam mendukung transformasi sistem hukum nasional demi pemidanaan yang lebih humanis,
( Red)