BREAKING NEWS

Masyarakat Petikal Lama Minta Polres Lahat Fasilitasi Pengembalian Lahan Ex. Hutan Ramuan Jelang Berakhirnya HGU PT PCM

LAHAT | umardaninews.com — Polres Lahat menerima kunjungan tujuh perwakilan masyarakat Desa Petikal Lama, Kecamatan Kikim Timur, pada Kamis (4/12/2025) pukul 10.00 WIB. Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan permohonan fasilitasi pengembalian lahan Ex. Hutan Ramuan yang selama ini berada dalam konsesi PT Prisma Citra Mandiri (PCM) atau SMS Group. Pertemuan berlangsung di Aula Polres Lahat dan berlangsung dengan tertib.

Rombongan dipimpin Edi Arman, yang menyerahkan Surat Pengurus Ex. Hutan Ramuan Desa Petikal Lama Nomor: 141/02/PTL/EXHRD/2025, berisi permohonan pengembalian lahan adat seluas 554 hektare ditambah 62,28 hektare. Penyerahan ini dilakukan menjelang masa berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT PCM pada 31 Desember 2025.

Para perwakilan masyarakat diterima langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kabag Ops Kompol Toni Arman, SH., M.Si., Kasat Intelkam IPTU Achmad Faisal Junaedi, S.Tr.K., serta Kanit II Sat Intelkam IPDA Agus S. Kurniawan.


Aspirasi Masyarakat: Lahan Adat Diminta Dikembalikan Setelah HGU Berakhir

Dalam penyampaiannya, Edi Arman menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud sejak tahun 2000 berada dalam perjanjian kerja sama antara perwakilan masyarakat Desa Petikal Lama dan PT Trimitra Sumber Perkasa (TSP)—yang kini menjadi bagian dari PT PCM/SMS Group. Sesuai dokumen kontrak, masa perjanjian tersebut berakhir pada waktu yang sama dengan berakhirnya HGU perusahaan.

Ia juga menjelaskan bahwa mediasi pertama telah difasilitasi Camat Kikim Timur pada 2 Juni 2025, tetapi belum menghasilkan keputusan final. Karena itu, masyarakat meminta Polres Lahat turut memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan manajemen pusat perusahaan.

Secara ilmiah, kondisi ini termasuk dalam kategori konflik tenurial atas sumber daya alam, di mana akses, pemanfaatan, dan penguasaan lahan memiliki tumpang tindih antara masyarakat adat, otoritas negara, dan perusahaan pemegang izin. Dinamika seperti ini biasa muncul mendekati masa kedaluwarsa HGU karena ketidakpastian status lanjutan pemanfaatan lahan.


Potensi Kerawanan: Polres Lahat Lakukan Langkah Mitigasi

Polres Lahat melalui analisis intelijen memandang bahwa perselisihan yang tidak segera difasilitasi berpotensi memicu kerawanan kamtibmas. Apalagi beberapa wilayah Kikim Area sebelumnya telah menunjukkan penolakan terhadap perpanjangan HGU perusahaan sawit.

Berbagai risiko yang dapat timbul apabila konflik berlarut, antara lain:

Pendudukan lahan secara sepihak oleh warga,

Penjarahan atau perebutan paksa hasil kebun,

Konflik fisik antara warga dan pihak perusahaan,

Keterlibatan kelompok eksternal atau LSM yang berpotensi memperkeruh situasi,

Ekskalasi tekanan massa yang dimanfaatkan pihak tertentu demi kepentingan pribadi.

Dari perspektif ilmiah kriminologi, situasi ini termasuk dalam kategori potensi konflik agraria yang memiliki risiko eskalasi sosial, yakni ketika sengketa kepemilikan lahan bersinggungan dengan aspek ekonomi, identitas komunal, dan ketidakpuasan terhadap otoritas formal.



( Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar