Pemda Muara Enim Perkuat Kepastian Tata Ruang, Bupati Edison Teken Berita Acara Verifikasi IPPR di Kementerian ATR/BPN
JAKARTA| umardaninews.com – Pemerintah Kabupaten Muara Enim kembali menunjukkan konsistensi dalam memperkuat tata kelola ruang wilayah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) oleh Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (2/12).
Penandatanganan ini merupakan tahapan krusial dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Secara ilmiah, pengendalian pemanfaatan ruang dipandang sebagai instrumen fundamental untuk menjaga keteraturan spasial, menghindari konflik pemanfaatan lahan, serta menjamin keberlanjutan pembangunan. Melalui verifikasi IPPR, pemerintah daerah memperoleh data faktual terkait potensi penyimpangan tata ruang, sehingga kebijakan korektif dapat dilakukan secara tepat dan berbasis bukti (evidence-based policy).
Bupati Edison menegaskan bahwa penataan ruang adalah kerangka dasar bagi terciptanya lingkungan yang tertib dan berdaya saing.
“Verifikasi IPPR ini merupakan bentuk komitmen kita untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Muara Enim berjalan sesuai ketentuan. Kepastian tata ruang sangat penting bagi percepatan investasi, kepastian hukum, dan keberlanjutan pembangunan daerah,” ujarnya.
Enam RDTR Terintegrasi OSS Telah Ditetapkan
Sebagai wujud konkret peningkatan kepastian ruang, Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menetapkan enam Peraturan Bupati yang mengatur RDTR dan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Enam RDTR tersebut yakni:
RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Enim
RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Semende Darat Laut
RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Muara Enim
RDTR Sekitar Kawasan Industri Tanjung Enim
RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Lubai Ulu
RDTR Kawasan Perkotaan Empat Petulai Dangku
Selain itu, RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Rambang saat ini sedang memasuki tahap Persetujuan Substansi dari pemerintah pusat.
Dalam perspektif akademik, kehadiran RDTR yang terintegrasi OSS memberi manfaat strategis berupa peningkatan efisiensi layanan perizinan, pengurangan tumpang tindih regulasi, serta optimalisasi pemanfaatan lahan melalui perencanaan spasial yang lebih presisi.
Penguatan Pengendalian Tata Ruang Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Edison mengingatkan bahwa revisi RTRW Kabupaten Muara Enim Tahun 2018–2038 merupakan bagian integral dari upaya menghadirkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Melalui verifikasi IPPR, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai arahan kebijakan nasional.
“Kami berharap penandatanganan berita acara ini memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mewujudkan tata ruang yang lebih tertib dan adaptif terhadap perkembangan,” jelasnya.
Dengan langkah pengendalian tata ruang yang semakin terukur dan berbasis data, Pemerintah Kabupaten Muara Enim optimistis pengelolaan ruang wilayah akan lebih efektif, mampu mendorong investasi, serta memperkuat fondasi pembangunan jangka panjang di Bumi Serasan Sekundang.
( Red)