BREAKING NEWS

Polres Ogan Ilir Resmi Tahan Oknum Kepala Desa, Diduga Korupsi APBDes Ratusan Juta Rupiah

OGAN ILIR| umardaninews.com— Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menahan seorang oknum Kepala Desa yang diduga terlibat penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal mengantongi alat bukti yang cukup. Proses penyidikan telah melalui tahapan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta hasil audit kerugian negara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka terbukti secara hukum melakukan penyelewengan APBDes. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Ogan Ilir, Selasa (30/12/2025).

Dijelaskan Kapolres, oknum kepala desa tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir. Dari hasil audit, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp388.356.393 akibat perbuatan tersangka dalam pengelolaan anggaran desa yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres menegaskan bahwa identitas tersangka belum dipublikasikan secara luas demi menjaga asas praduga tak bersalah serta menjamin kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Pihak kepolisian juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar mengelola dana desa secara bertanggung jawab, jujur, dan sesuai aturan. Polres Ogan Ilir tidak akan mentolerir setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara,” tegasnya.

Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.


( Red

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image