Satres Narkoba Ringkus Pemuda Talang Nangka, Sita Lima Paket Sabu
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada sebuah rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto total 1,16 gram, beserta barang bukti lain berupa plastik klip bening, dompet kecil, dan kantong plastik. Seluruh barang tersebut diduga kuat digunakan tersangka untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Muara Enim menjelaskan bahwa tersangka langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Informasi masyarakat sangat membantu mengungkap kasus ini. Setiap laporan segera kami tindak lanjuti untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Muara Enim,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana minimal lima tahun penjara bagi pelaku peredaran sabu.
Dari sudut pandang ilmiah, peredaran metamfetamin (bahan utama sabu) memiliki dampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Zat ini bekerja merusak sistem dopamin di otak, menyebabkan ketergantungan ekstrem, gangguan perilaku, hingga meningkatkan kecenderungan tindak kriminal. Karena itu, pemberantasan narkoba merupakan upaya penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan lingkungan.
Polres Muara Enim menegaskan akan terus meningkatkan operasi serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah.
( Red)