Satreskrim Polres Batu Bara Sosialisasikan Aturan Pendistribusian BBM ke Seluruh SPBU di Wilayah Hukum Kabupaten Batu Bara
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari dua aturan penting, yaitu:
Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 500.10/741/2025 tentang Pembelian BBM Jenis Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Surat Edaran Bupati Batubara No. 500.10.6/8426/2025 mengenai pengaturan pendistribusian BBM di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Sosialisasi di 13 SPBU Wilayah Hukum Polres Batu Bara
Tim Satreskrim beserta jajaran Polsek melakukan monitoring langsung dan pemasangan surat edaran di 13 SPBU berikut:
SPBU 14-212-274 Desa Durian
SPBU 14-212-102 Desa Perjuangan
SPBU 14-212-254 Desa Binjai Baru
SPBU 14-212-251 Desa Tanjung Tiram
SPBU 14-212-216 Desa Petatal
SPBU 14-212-296 Simpang Dolok Pulau Sejuk
SPBU 14-212-249 Simpang Gambus
SPBU 13-212-110 Desa Sukaraja
SPBU 14-212-258 Desa Sipare-Pare
SPBU 14-213-228 Desa Bandar Tinggi
SPBU 14-212-259 Desa Tanjung Seri
SPBU 14-212-295 Desa Medang Deras
SPBU 14-212-283 Desa Sumber Padi
Himbauan Resmi Pendistribusian BBM
Dalam kegiatan tersebut, pihak Polres Batu Bara memberikan sejumlah arahan kepada pengelola SPBU, di antaranya:
Mengutamakan pelayanan BBM bagi pengendara roda dua dan roda empat sebagai prioritas utama masyarakat.
SPBU dilarang melayani pengisian jeriken, kecuali pemohon membawa surat rekomendasi dari dinas terkait.
Pendistribusian BBM diprioritaskan untuk kepentingan penanggulangan bencana, mobilisasi alat berat, kendaraan operasional pemerintah, serta pelayanan darurat lainnya.
Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif
Selama kegiatan berlangsung, seluruh SPBU yang dikunjungi berada dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. Petugas juga menegaskan bahwa setiap temuan ataupun potensi gangguan kamtibmas terkait pendistribusian BBM akan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk tindak lanjut
( Red)