Dua Pelaku Cabul Mahasiswi Ditangkap, Polres Ogan Ilir Tegaskan Tak Ada Toleransi
OGAN ILIR| umardaninews.com– Satuan Reserse PPA & PPO Polres Ogan Ilir berhasil menangkap dua pelaku dugaan perbuatan cabul terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari laporan korban yang tengah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Serikembang. Peristiwa dugaan tindak cabul terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di kamar posko KKN.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial H dan S. Pada Senin, 26 Januari 2026, kedua pelaku dipanggil untuk diperiksa. Setelah gelar perkara, keduanya langsung ditahan, dan barang bukti berupa satu selimut turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasat PPA Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy Nirmalasary, menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan kekerasan seksual secara profesional dan transparan. “Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan. Setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa adanya toleransi bagi pelaku,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mempersiapkan pengiriman berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Polres Ogan Ilir
( Red)