MK Tegaskan Perlindungan Penuh Wartawan, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat
JAKARTA| umardaninews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional mendapat perlindungan hukum penuh. Sengketa yang timbul akibat karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026). Dalam amar putusannya, MK menekankan bahwa penyelesaian sengketa pers wajib mengedepankan mekanisme internal pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.
MK menilai selama ini frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kerap dimaknai secara sempit dan deklaratif, sehingga tidak memberikan kepastian hukum yang memadai bagi wartawan. Kondisi tersebut membuka ruang terjadinya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
“Wartawan tidak boleh langsung dihadapkan pada proses pidana atau perdata hanya karena produk jurnalistik yang dihasilkannya,” tegas MK dalam pertimbangan hukum putusan tersebut.
Menurut MK, karya jurnalistik merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu, setiap keberatan atas pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah disediakan UU Pers. Proses hukum pidana atau gugatan perdata hanya dapat ditempuh sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau tidak dipatuhi.
Namun demikian, MK juga menegaskan bahwa putusan ini bukan berarti memberikan kekebalan hukum absolut kepada wartawan. Perlindungan hukum hanya berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugasnya sesuai dengan kaidah jurnalistik, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat kebebasan pers di Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugas kontrol sosial. Di sisi lain, putusan tersebut juga menjadi pengingat bagi semua pihak agar tidak menggunakan instrumen hukum pidana atau perdata sebagai alat untuk membungkam kritik dan pemberitaan yang sah.
Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali bahwa pers yang merdeka dan bertanggung jawab merupakan fondasi utama negara demokratis.
( Red)