Modus Baru Peredaran Narkotika, Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Cair Berkedok Cartridge Vape
PALEMBANG| umardaninews.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), aparat berhasil membongkar jaringan narkoba dengan modus baru, yakni mengemas narkotika cair ke dalam cartridge rokok elektrik (vape) untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (27/1/2026), mencakup hasil operasi selama periode 1 hingga 26 Januari 2026. Dalam kurun waktu itu, Polda Sumsel berhasil mengungkap 17 kasus narkotika dan mengamankan 22 orang tersangka dari berbagai lokasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel menjelaskan, dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 2.070 gram sabu, 10 butir ekstasi, serta 456 cartridge narkotika cair jenis etomidate. Narkotika cair tersebut dikemas menyerupai cartridge vape yang belakangan marak digunakan kalangan muda, sehingga dinilai sangat berbahaya dan mengancam generasi penerus bangsa.
“Ini merupakan modus baru yang sengaja digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Narkotika cair dimasukkan ke dalam cartridge vape agar terlihat seperti cairan rokok elektrik biasa,” ungkapnya.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di sebuah indekos mewah di kawasan Ilir Barat I, Palembang, yang dijadikan tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika cair tersebut. Selain itu, petugas juga menggagalkan pengiriman sabu seberat lebih dari 2 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh impor dan diangkut menggunakan mobil pribadi.
Dalam pengembangan kasus, Ditresnarkoba Polda Sumsel turut bekerja sama dengan Bea Cukai Sumbagtim, hingga berhasil menelusuri jaringan yang terhubung ke wilayah Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup dan hukuman mati, sesuai dengan peran masing-masing pelaku.
Polda Sumsel menegaskan, pengungkapan jaringan narkoba ini diperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan tidak memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak masa depan anak bangsa,” tegasnya.
( Red)