100 Gram Sabu Gagal Beredar, Polisi Gagalkan Transaksi di Kebun Karet Cambai
PRABUMULIH| umardaninews.com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih membekuk dua orang terduga pengedar saat hendak melakukan transaksi di area kebun karet, Senin (26/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan kebun karet Jalan Raya Sungai Medang Nigata, Desa Sungai Medang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak siang hari.
Setelah memastikan lokasi dan target operasi, petugas melakukan penindakan pada sore hari. Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati dua pria yang diduga kuat tengah bersiap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diketahui berinisial EL (37), warga Kota Prabumulih, dan HE (39), warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan secara terbuka yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat serta warga sekitar. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat hampir 100 gram yang disembunyikan oleh salah satu pelaku.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
( Ovi)