BREAKING NEWS

Patroli Jalur Rawan, Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu 2,18 Gram

PALI| umardaninews.com– Komitmen Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan di lapangan. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil dibekuk Tim Satresnarkoba saat patroli hunting di jalur rawan narkoba, Jalan Raya Sekayu–Belimbing, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Selasa (27/1/2026) malam.

Tersangka berinisial N (38), warga Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, diamankan sekitar pukul 23.00 WIB setelah petugas mencurigai gerak-gerik dua pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi tersebut. Kecurigaan itu berujung pada pengejaran dan pemeriksaan intensif.

Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., M.H., petugas berhasil mengamankan tersangka N, sementara satu rekannya berinisial DK berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hasil penggeledahan menemukan satu plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 2,18 gram yang disimpan di saku celana tersangka. Barang haram tersebut diakui sebagai miliknya.

“Barang bukti sabu kami temukan saat penggeledahan badan. Tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Dedy Suandy kepada wartawan.

Selain sabu, polisi turut menyita satu kotak rokok serta satu unit ponsel Oppo A17K yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba di wilayah hukum Polres PALI.

“Peredaran narkotika adalah ancaman serius. Jalur lintas, desa, hingga kawasan permukiman akan terus kami awasi dan sisir. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai bentuk perlawanan bersama demi melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika.

Saat ini, tersangka N telah ditahan di Mapolres PALI dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri masih terus dilakukan.

( Red)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image