BREAKING NEWS

Peredaran Sabu Skala Besar Digagalkan, Satresnarkoba Polres OKI Amankan Dua Pelaku

OGAN KOMERING ILIR|umardaninews.com — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI). Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKI berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam skala besar dan mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Kamis (28/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial D (40) dan H (38) yang merupakan warga setempat. Keduanya diduga kuat berperan sebagai bandar sekaligus penyalahguna narkotika jenis sabu.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Tulung Selapan. Berbekal laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1.060 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik bening dan disimpan di dalam bungkus teh berwarna merah bertuliskan Guanyinwang,” ungkap Kapolres.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya.

Lebih lanjut AKBP Eko Rubiyanto menyampaikan, kedua pelaku menjalankan peredaran narkotika dengan cara bekerja sama, menyimpan, menguasai, serta menjadi perantara dalam pendistribusian sabu. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Tulung Selapan dan sekitarnya.

“Peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas dan sangat meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung oleh peran aktif masyarakat. Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan ribuan orang dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Narkotika adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa. Polres OKI tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres OKI juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.

(MOH. SANGKUT)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image