Prof. Dr. Sutan Nasomal: Dana Media Wajib Transparan, Hentikan Manipulasi Anggaran Promosi
JAKARTA| Umardaninews.com- Kilas Balik 2025–2026
Tokoh Pers Internasional sekaligus Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengelolaan dana media dan anggaran promosi di lembaga pemerintah vertikal maupun horizontal di seluruh daerah harus dilakukan secara transparan, jujur, dan akuntabel. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik tipu-tipu anggaran yang berpotensi merugikan perusahaan pers sebagai mitra strategis pemerintah.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat berkomunikasi dengan para pemimpin redaksi media cetak dan online, baik nasional maupun internasional, pada Rabu, 28 Januari 2026, dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta.
Menurutnya, keterbukaan anggaran promosi bukan sekadar soal administrasi keuangan, melainkan cerminan komitmen moral dan politik pemerintah dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
“Supaya ada keterbukaan anggaran promosi di kantor lembaga vertikal dan horizontal di setiap daerah. Jangan ada dusta di antara pemerintah daerah dengan mitra kerja pers,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Ia menilai, dalam praktik di lapangan, masih ditemukan ketidakjelasan alokasi dana media, diskriminasi terhadap perusahaan pers tertentu, hingga pola kemitraan yang tidak berkeadilan. Kondisi ini, menurutnya, dapat melemahkan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, khususnya dalam menyampaikan informasi kepada publik secara objektif, edukatif, dan bertanggung jawab.
“Pers bukan alat kekuasaan dan bukan pula sekadar pelengkap seremonial. Pers adalah pengontrol kebijakan publik dan penyeimbang demokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan profesionalisme media harus berjalan seiring dengan perlindungan dan dukungan negara, termasuk jaminan akses informasi serta pengelolaan anggaran media yang adil dan terbuka.
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa perusahaan pers dan insan pers beroperasi berdasarkan legalitas resmi negara, termasuk pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta aturan pendukung lainnya. Oleh karena itu, keberadaan media memiliki dasar hukum yang sah dan tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif.
“Dengan landasan hukum yang kuat, media pers harus diposisikan sebagai mitra strategis dalam membangun sistem informasi publik yang sehat, transparan, dan mencerdaskan masyarakat,” pungkasnya.
Sumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Tokoh Pers Internasional | Pakar Hukum Internasional
Presiden Partai Oposisi Merdeka
( Red)
Jika