BREAKING NEWS

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Penganiayaan Ringan di Sungai Pinang

OGAN ILIR — Jajaran Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan ringan yang terjadi di Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Kasus ini terungkap pada Kamis, 22 Januari 2026, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-02/I/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 4 Januari 2026.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, tepat di depan Kantor Kepala Desa Serijabo. Korban, E.H. (27), seorang tenaga P3K PMD Kabupaten OKI, menjadi sasaran pemukulan yang diduga dilakukan oleh P.L. (31), seorang wiraswasta warga Desa Sungai Pinang.

“Dari hasil penyelidikan, pemukulan diduga dipicu karena pelaku merasa tersinggung saat korban menatapnya dengan tatapan mata mendelik,” ujar AKP Zahirin.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami nyeri tekan di bagian belakang kepala. Setelah menerima laporan, Team Rajawali bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim, IPDA M. Agus Akbar, S.H., serta anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja. Polisi juga memeriksa dua saksi untuk melengkapi proses penyidikan.

AKP Zahirin menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap tindak pidana guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menahan diri, tidak mudah terpancing emosi, dan menyelesaikan setiap masalah dengan cara yang baik serta sesuai hukum,” pungkasnya.

Humas Res OI

( Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image