BREAKING NEWS

Wali Kota Prabumulih Resmikan RM Pondok Seruit Rindu, Perkuat Dukungan terhadap UMKM Lokal

PRABUMULIH| umardaninews.com— Wali Kota Prabumulih H. Arlan menghadiri sekaligus meresmikan Grand Opening Rumah Makan Pondok Seruit Rindu yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum Kantor Pemerintah Kota Prabumulih, Rabu (14/1/2026).

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas hadirnya Rumah Makan Pondok Seruit Rindu sebagai bagian dari pertumbuhan sektor usaha kuliner di Kota Prabumulih. Ia berharap rumah makan tersebut dapat terus berkembang, memiliki daya saing, serta menjadi salah satu destinasi kuliner pilihan masyarakat.

“Pemerintah Kota Prabumulih senantiasa mendukung keberadaan dan pengembangan UMKM karena sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian daerah. Semoga Rumah Makan Pondok Seruit Rindu dapat terus maju, membuka lapangan kerja, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujar H. Arlan.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku UMKM melalui berbagai program pendampingan, promosi, serta kemudahan perizinan. Upaya tersebut sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kehadiran Rumah Makan Pondok Seruit Rindu diharapkan tidak hanya menghadirkan sajian kuliner khas dan berkualitas, tetapi juga mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat sekitar serta menjadi contoh keberhasilan UMKM lokal yang tumbuh dan berkembang.

Acara peresmian turut dihadiri Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, Asisten I, II, dan III, Staf Ahli Wali Kota, Ketua MUI Kota Prabumulih, para Kepala OPD, serta sejumlah undangan lainnya.

Grand Opening berlangsung khidmat dan penuh keakraban, ditandai dengan doa bersama serta peninjauan langsung fasilitas Rumah Makan Pondok Seruit Rindu oleh Wali Kota Prabumulih bersama rombongan.

( Ovi)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image