Anggota DPRD Muara Enim Ditangkap Kejati Sumsel dalam OTT Kasus Suap Proyek Irigasi
PALEMBANG| umardaninews.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT bersama anaknya RA, pada Rabu (18/2/2026). Penangkapan ini terkait dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, atau suap pada proyek pengembangan jaringan irigasi.
Menurut Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana, kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Nilai dugaan gratifikasi yang diterima mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Kronologi dan Barang Bukti
Penyidik mengamankan keduanya saat OTT pada 18 Februari 2026 dan menetapkan mereka sebagai tersangka setelah pemeriksaan awal selama 1×24 jam.
Uang yang diduga berasal dari proyek irigasi tersebut disebut telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard putih.
Selain penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi, termasuk dua rumah milik KT dan satu rumah pihak lain, serta menyita kendaraan, dokumen, dan ponsel yang dianggap berkaitan dengan perkara.
i
Potensi Pengembangan Kasus
Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah jika ditemukan
Ringkasnya:
OTT dilakukan 18 Februari 2026
Tersangka: anggota DPRD Muara Enim (KT) dan anaknya (RA)
Dugaan suap/gratifikasi proyek irigasi Rp1,6 miliar
Sejumlah barang bukti disita, termasuk mobil mewah
Kasus masih dikembangkan
( Evan)