Di Penghujung Masa Tugas, Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras
MUARA ENIM| umardaninews.com— Kinerja aparat kepolisian kembali menuai apresiasi setelah jajaran reserse Polsek Sungai Rotan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat berupa penyiraman cairan kimia berbahaya yang menimpa seorang perempuan warga Kecamatan Sungai Rotan.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh IPTU Mar Erwin, yang menjelang akhir masa jabatannya sebagai Kanit Reskrim tetap menunjukkan komitmen tinggi dalam penegakan hukum. Pelaku berinisial CA (44) berhasil diamankan pada Kamis, 12 Februari 2026, di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, setelah sebelumnya melarikan diri lintas provinsi.
Kapolsek Sungai Rotan, AKP Sumartono, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif sejak laporan diterima. Ia menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan mengerahkan tim untuk melacak keberadaan pelaku.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 28 Januari 2026 di sebuah pondok kebun di Desa Sukadana. Korban, Nela Puspita Sari (25), mengalami luka bakar serius setelah disiram cairan berbahaya oleh pelaku yang diketahui merupakan mantan suaminya. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban bertemu dengan maksud mengajak rujuk. Namun ajakan itu ditolak, dan pelaku diduga langsung menyiramkan cairan dari arah belakang sebelum melarikan diri sambil membawa telepon genggam milik korban.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/06/I/2026/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumatera Selatan tertanggal 28 Januari 2026. Setelah mengetahui jejak pelarian pelaku, tim melakukan koordinasi lintas wilayah dengan dukungan personel dari Polres Bangka Sungai Liat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Sungai Rotan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa pelaku kejahatan tidak dapat menghindari jerat hukum, meski berupaya melarikan diri jauh dari lokasi kejadian.