BREAKING NEWS

Gerak Cepat dan Presisi, Polres Lahat Bongkar Peredaran Sabu 48,48 Gram di Jalur Kota

LAHAT|umardaninews.com — Komitmen kuat Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali terbukti. Melalui kerja cepat, terukur, dan profesional, Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 48,48 gram, Senin malam (2/2/2026).

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H. dan Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., serta personel Satresnarkoba yang bergerak sigap berdasarkan laporan dan kepercayaan masyarakat.

Keberhasilan ini berawal dari informasi akurat warga yang segera ditindaklanjuti aparat. Tanpa menunggu waktu lama, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian secara mobile di jalur strategis Kota Lahat menuju Pagar Alam, jalur yang kerap disalahgunakan sebagai lintasan peredaran narkotika.

Ketelitian dan naluri profesional petugas membuahkan hasil. Seorang tersangka berinisial E.A alias B, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 5397 EAJ, berhasil diamankan di Jalan Mayor Ruslan I, Kelurahan Pasar Baru, tepat di depan gerai Indomaret sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan secara terbuka dan disaksikan warga setempat, petugas menemukan lima paket kristal putih diduga sabu yang disembunyikan secara rapi dalam bungkus roti, serta sejumlah barang pendukung lainnya. Modus ini menunjukkan bahwa pelaku berupaya mengelabui petugas, namun kecermatan personel Polres Lahat mampu membongkar upaya tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka yang berstatus pelajar/mahasiswa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Kota Pagar Alam. Pengakuan ini semakin menguatkan bahwa peredaran narkoba telah menyasar berbagai lapisan, sehingga membutuhkan penanganan tegas dan berkelanjutan.

Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Lahat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Polres Lahat akan terus hadir dan bergerak cepat menindak setiap bentuk peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menegaskan profesionalisme, responsivitas, dan konsistensi Polres Lahat dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

(Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image